Wednesday, November 23, 2011

Izin renovasi gedung gereja


Doakan Jemaat GKSS Pangkep, klasis Mappatuwo, yang mendapat kesulitan merenovasi atap gerejanya yang sudah mau runtuh ...



Thn 1960-an mulai ada komunitas Protestan di kota Pangkep: terutama pegawai, polisi, guru ... Mula-mula sebagai cabang kebaktian Jemaat GKSS Maros, lalu kemudian menjadi jemaat, dan bahkan jemaat induk beberapa jemaat homebase militer di daerah Pangkep.
Kebaktian hari Minggu dapat berlangsung dengan difasilitasi para pejabat : Kepala Pengadilan, Kepala Ktr Telepon, Komandan Polisi, Bupati, dengan memakai beberapa tempat berpindah-pindah, termasuk asrama polisi dan kantor Bupati.

Thn 1985: dibolehkan membangun gedung semi permanen untuk siswa Kristen (semua murid SD dan siswa SMP) dikumpulkan belajar agama dari pendeta, karena belum ada guru agama Kristen di sekolah.
Thn 1989 menjadi gedung gereja/pastori atas izin lisan Bupati;
Thn 2006: sidang sinode GKSS yang disetujui Bupati di lokasi terpencil di hutan milik balai kehutanan (di Tabotabo) terpaksa dipindahkan ke Makassar, karena diprotes kalangan Islam.
Tahun 2011 ada izin lisan Bupati untuk renovasi tiang dan atap bangunan yang sudah keropos dimakan rayap.
Bulan Agustus 2011 ada penolakan masyarakat dan ormas Muslim Kab. Pangkajene dan Kepulauan, dengan tuduhan rumah tinggal disulap jadi gereja. Fihak Dinas PU Kab. Pangkep juga menuntut IMB. Percakapan dengan FKUB minta proses gedung baru: harus mulai dengan persetujuan penduduk sekitar, dst sesuai Peraturan Bersama 2 Menteri No. 9 dan 8 thn 2006.
Majelis Jemaat & Panitia: meminta kepada Bupati supaya diperlakukan sebagai renovasi, bukan izin bangunan baru. Sampai sekarang belum ada jawaban ...

Mazmur 10:12 Bangkitlah, TUHAN! Ya Allah, ulurkanlah tangan-Mu, janganlah lupakan orang-orang yang tertindas.

No comments: