Tuesday, March 20, 2012

Sikap Gereja dalam melawan Korupsi






Keputusan Sidang MPL PGI, No. 12/MPL-PGI/XV/2012
tgl 26-30 Januari 2012 
di Melonguane, Kab. Kepulauan Talaud
Sulawesi Utara


A.     PENDAHULUAN
Indonesia adalah negeri yang kaya dan subur. Namun justru di negeri yang berlimpah sumber daya alam ini, sebagian besar rakyat Indonesia terpuruk dalam kemiskinan. Akar penyebabnya adalah korupsi berlangsung sistemik. Korupsi telah merampas hak anak-anak untuk menikmati akses pendidikan yang berkualitas dan mengambil dengan paksa hak jutaan masyarakat yang tidak dapat merasakan pelayanan kesehatan yang memadai. Di samping memotong hak masyarakat untuk merasakan hasil-hasil pembangunan, korupsi juga telah menyebabkan berkurangnya lingkup jangkauan dan mutu pembangunan sarana dan prasarana kesejahteraan rakyat banyak. Sungguh, korupsi adalah kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime).
Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menjadi salah satu issu utama Reformasi belum sepenuhnya dijalankan dengan baik. Dalam berbagai kasus malah terkesan, pemberantasan korupsi melukai rasa keadilan masyarakat. Sungguh sebuah paradoks, ketika para pejabat yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi dengan mudah menerima vonis bebas pengadilan, sementara segelintir rakyat miskin yang mengambil tiga biji kakao atau setandan pisang karena terdesak kebutuhan untuk bertahan hidup, harus menerima hukuman yang lebih berat. Tingkat korupsi yang begitu tinggi juga sangat paradoks dengan ideologi Pancasila dan  Indonesia sebagai negara yang agamis.
Sementara itu, pemerintahan yang dikelola oleh warga gereja di basis-basis kristen pun tidak luput dari masalah korupsi. Beberapa pejabat yang berasal dari warga gereja juga ada yang terlibat tindak pidana korupsi.
Dalam perspektif kristen, perbuatan korupsi adalah penyangkalan terhadap hakekat manusia sebagai gambar Allah, Imago Dei (Kej 1:27). Alkitab mengajarkan kita untuk mengecam segala usaha yang mencari keuntungan bagi diri sendiri dan kelompok, melalui penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan (Mat 23:25).  Gereja seharusnya menyaksikan pola hidup sederhana sebagaimana diajarkan Yesus, yang harus mengutamakan harta sorgawi daripada harta duniawi (Mat 6:19, bnd Mat 19:21).

B.   SIKAP GEREJA-GEREJA
Oleh karena itu Sidang MPL PGI di Melonguane yang berlangsung 26-30 Januari 2012, setelah membahas dan menganalisis kenyataan korupsi di Indonesia, mengambil kesimpulan bahwa korupsi telah menjadi suatu kejahatan sosial yang tidak dapat diterima. Korupsi merusak akhlak secara individu dan sosial. Korupsi juga telah memotong/menghilangkan  hak-hak masyarakat dalam memperoleh kesejahteraan. Korupsi adalah perbudakan manusia kepada Mammon, yang merupakan penyangkalan terhadap Allah yang setia memelihara kehidupan manusia.  Mega-korupsi di kalangan penyelenggara negara kita dewasa ini menista martabat manusia dan sekaligus melecehkan kekudusan Allah.  Atas dasar itu Sidang MPL PGI 2012 di Melonguane menyatakan sikap untuk melawan korupsi sampai ke akar-akarnya.

B.     PANDUAN BAGI GEREJA UNTUK MELAWAN KORUPSI
1.       Gereja konsisten menunjukkan pola hidup sederhana, kerja keras, saling berbagi, dan menjadi contoh yang baik dalam pengelolaan anggaran dan aset-aset gereja yang transparan dan akuntabel. Gereja harus bersih dari perilaku koruptif.
2.       Memastikan bahwa gereja berada di garda terdepan melawan segala bentuk korupsi.
3.       Mendorong gereja-gereja untuk melakukan pendidikan anti korupsi melalui kurikulum pengajaran sekolah minggu dan katekisasi, sehingga pemahaman korupsi sebagai kejahatan luar biasa ditanamkan sejak usia dini. Pendidikan anti korupsi juga dilakukan melalui bahan khotbah dan pembinaan warga jemaat.
4.       Gereja menempatkan diri sebagai partner kritis pemerintah yang saling memberdayakan. Gereja juga  harus berani menyatakan penolakan terhadap sumbangan/bantuan yang terindikasi korupsi agar terhindar dari praktek pencucian uang (money laundry) yang berkedok bantuan sosial.
5.       Gereja-gereja menjauhkan diri dari godaan untuk mendukung pasangan tertentu dalam perhelatan Pemilu dan Pemilukada dan memberi apresiasi kepada pemimpin yang takut akan Allah dan benci kepada pengejaran suap (Kel 18:21).

No comments: