Keputusan Sidang MPL PGI, No. 12/MPL-PGI/XV/2012,
tgl 26-30
Januari 2012
di Melonguane, Kab. Kepulauan Talaud,
Sulawesi Utara
di Melonguane, Kab. Kepulauan Talaud,
Sulawesi Utara
A.
PENDAHULUAN
Indonesia
adalah negeri yang kaya dan subur. Namun justru di
negeri yang berlimpah sumber daya alam ini, sebagian besar rakyat Indonesia
terpuruk dalam kemiskinan. Akar penyebabnya adalah korupsi berlangsung
sistemik. Korupsi telah merampas hak anak-anak untuk menikmati akses pendidikan
yang berkualitas dan mengambil dengan paksa hak jutaan masyarakat yang tidak
dapat merasakan pelayanan kesehatan yang memadai. Di samping memotong hak
masyarakat untuk merasakan hasil-hasil pembangunan, korupsi juga telah menyebabkan berkurangnya lingkup
jangkauan dan mutu pembangunan
sarana dan prasarana kesejahteraan rakyat banyak. Sungguh, korupsi adalah
kejahatan yang luar biasa (extraordinary
crime).
Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menjadi salah satu issu
utama Reformasi belum sepenuhnya dijalankan dengan baik. Dalam berbagai kasus
malah terkesan, pemberantasan korupsi melukai rasa keadilan masyarakat. Sungguh sebuah
paradoks, ketika para pejabat yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi dengan
mudah menerima vonis bebas pengadilan, sementara segelintir rakyat miskin yang mengambil tiga biji kakao atau setandan
pisang karena terdesak kebutuhan untuk bertahan hidup, harus menerima hukuman
yang lebih berat. Tingkat korupsi yang begitu
tinggi juga sangat paradoks dengan ideologi Pancasila dan Indonesia sebagai negara yang agamis.
Sementara itu, pemerintahan
yang dikelola oleh warga gereja di basis-basis kristen pun tidak luput dari
masalah korupsi. Beberapa pejabat yang berasal dari warga gereja juga ada
yang terlibat tindak pidana korupsi.
Dalam perspektif kristen, perbuatan korupsi adalah penyangkalan terhadap
hakekat manusia sebagai gambar Allah, Imago
Dei (Kej 1:27). Alkitab mengajarkan kita untuk mengecam segala usaha yang mencari keuntungan bagi diri sendiri dan
kelompok, melalui penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan (Mat 23:25). Gereja seharusnya menyaksikan pola hidup
sederhana sebagaimana diajarkan Yesus, yang
harus mengutamakan
harta sorgawi daripada harta duniawi (Mat 6:19, bnd Mat 19:21).
B. SIKAP GEREJA-GEREJA
Oleh karena
itu Sidang MPL PGI di Melonguane yang berlangsung 26-30 Januari 2012, setelah
membahas dan menganalisis kenyataan korupsi di Indonesia, mengambil kesimpulan
bahwa korupsi telah menjadi suatu kejahatan sosial yang tidak dapat diterima.
Korupsi merusak akhlak secara individu dan
sosial.
Korupsi juga telah memotong/menghilangkan
hak-hak masyarakat dalam memperoleh kesejahteraan. Korupsi adalah
perbudakan manusia kepada Mammon, yang merupakan penyangkalan terhadap Allah
yang setia memelihara kehidupan manusia.
Mega-korupsi di kalangan
penyelenggara negara kita dewasa ini menista martabat manusia dan sekaligus
melecehkan kekudusan Allah. Atas dasar
itu Sidang MPL PGI 2012 di Melonguane menyatakan sikap untuk melawan korupsi
sampai ke akar-akarnya.
B.
PANDUAN BAGI
GEREJA UNTUK MELAWAN KORUPSI
1. Gereja
konsisten menunjukkan pola hidup sederhana, kerja keras, saling berbagi, dan
menjadi contoh yang baik dalam pengelolaan anggaran dan aset-aset gereja yang
transparan dan akuntabel. Gereja harus
bersih dari perilaku koruptif.
2. Memastikan
bahwa gereja berada di garda
terdepan melawan segala bentuk korupsi.
3. Mendorong
gereja-gereja untuk melakukan pendidikan anti korupsi melalui kurikulum
pengajaran sekolah minggu dan katekisasi, sehingga pemahaman korupsi sebagai
kejahatan luar biasa ditanamkan sejak usia dini. Pendidikan anti korupsi juga
dilakukan melalui bahan khotbah dan pembinaan warga jemaat.
4. Gereja
menempatkan diri sebagai partner kritis pemerintah yang saling memberdayakan.
Gereja juga harus berani menyatakan
penolakan terhadap sumbangan/bantuan yang terindikasi korupsi agar terhindar dari praktek pencucian uang (money laundry) yang berkedok bantuan sosial.
5. Gereja-gereja
menjauhkan diri dari godaan untuk mendukung pasangan tertentu dalam perhelatan
Pemilu dan Pemilukada dan memberi apresiasi kepada pemimpin yang takut akan Allah
dan benci kepada pengejaran suap (Kel 18:21).
No comments:
Post a Comment