Showing posts with label keprihatinan. Show all posts
Showing posts with label keprihatinan. Show all posts

Tuesday, March 20, 2012

Sikap Gereja dalam melawan Korupsi






Keputusan Sidang MPL PGI, No. 12/MPL-PGI/XV/2012
tgl 26-30 Januari 2012 
di Melonguane, Kab. Kepulauan Talaud
Sulawesi Utara


A.     PENDAHULUAN
Indonesia adalah negeri yang kaya dan subur. Namun justru di negeri yang berlimpah sumber daya alam ini, sebagian besar rakyat Indonesia terpuruk dalam kemiskinan. Akar penyebabnya adalah korupsi berlangsung sistemik. Korupsi telah merampas hak anak-anak untuk menikmati akses pendidikan yang berkualitas dan mengambil dengan paksa hak jutaan masyarakat yang tidak dapat merasakan pelayanan kesehatan yang memadai. Di samping memotong hak masyarakat untuk merasakan hasil-hasil pembangunan, korupsi juga telah menyebabkan berkurangnya lingkup jangkauan dan mutu pembangunan sarana dan prasarana kesejahteraan rakyat banyak. Sungguh, korupsi adalah kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime).
Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menjadi salah satu issu utama Reformasi belum sepenuhnya dijalankan dengan baik. Dalam berbagai kasus malah terkesan, pemberantasan korupsi melukai rasa keadilan masyarakat. Sungguh sebuah paradoks, ketika para pejabat yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi dengan mudah menerima vonis bebas pengadilan, sementara segelintir rakyat miskin yang mengambil tiga biji kakao atau setandan pisang karena terdesak kebutuhan untuk bertahan hidup, harus menerima hukuman yang lebih berat. Tingkat korupsi yang begitu tinggi juga sangat paradoks dengan ideologi Pancasila dan  Indonesia sebagai negara yang agamis.
Sementara itu, pemerintahan yang dikelola oleh warga gereja di basis-basis kristen pun tidak luput dari masalah korupsi. Beberapa pejabat yang berasal dari warga gereja juga ada yang terlibat tindak pidana korupsi.
Dalam perspektif kristen, perbuatan korupsi adalah penyangkalan terhadap hakekat manusia sebagai gambar Allah, Imago Dei (Kej 1:27). Alkitab mengajarkan kita untuk mengecam segala usaha yang mencari keuntungan bagi diri sendiri dan kelompok, melalui penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan (Mat 23:25).  Gereja seharusnya menyaksikan pola hidup sederhana sebagaimana diajarkan Yesus, yang harus mengutamakan harta sorgawi daripada harta duniawi (Mat 6:19, bnd Mat 19:21).

B.   SIKAP GEREJA-GEREJA
Oleh karena itu Sidang MPL PGI di Melonguane yang berlangsung 26-30 Januari 2012, setelah membahas dan menganalisis kenyataan korupsi di Indonesia, mengambil kesimpulan bahwa korupsi telah menjadi suatu kejahatan sosial yang tidak dapat diterima. Korupsi merusak akhlak secara individu dan sosial. Korupsi juga telah memotong/menghilangkan  hak-hak masyarakat dalam memperoleh kesejahteraan. Korupsi adalah perbudakan manusia kepada Mammon, yang merupakan penyangkalan terhadap Allah yang setia memelihara kehidupan manusia.  Mega-korupsi di kalangan penyelenggara negara kita dewasa ini menista martabat manusia dan sekaligus melecehkan kekudusan Allah.  Atas dasar itu Sidang MPL PGI 2012 di Melonguane menyatakan sikap untuk melawan korupsi sampai ke akar-akarnya.

B.     PANDUAN BAGI GEREJA UNTUK MELAWAN KORUPSI
1.       Gereja konsisten menunjukkan pola hidup sederhana, kerja keras, saling berbagi, dan menjadi contoh yang baik dalam pengelolaan anggaran dan aset-aset gereja yang transparan dan akuntabel. Gereja harus bersih dari perilaku koruptif.
2.       Memastikan bahwa gereja berada di garda terdepan melawan segala bentuk korupsi.
3.       Mendorong gereja-gereja untuk melakukan pendidikan anti korupsi melalui kurikulum pengajaran sekolah minggu dan katekisasi, sehingga pemahaman korupsi sebagai kejahatan luar biasa ditanamkan sejak usia dini. Pendidikan anti korupsi juga dilakukan melalui bahan khotbah dan pembinaan warga jemaat.
4.       Gereja menempatkan diri sebagai partner kritis pemerintah yang saling memberdayakan. Gereja juga  harus berani menyatakan penolakan terhadap sumbangan/bantuan yang terindikasi korupsi agar terhindar dari praktek pencucian uang (money laundry) yang berkedok bantuan sosial.
5.       Gereja-gereja menjauhkan diri dari godaan untuk mendukung pasangan tertentu dalam perhelatan Pemilu dan Pemilukada dan memberi apresiasi kepada pemimpin yang takut akan Allah dan benci kepada pengejaran suap (Kel 18:21).

Wednesday, November 23, 2011

Izin renovasi gedung gereja


Doakan Jemaat GKSS Pangkep, klasis Mappatuwo, yang mendapat kesulitan merenovasi atap gerejanya yang sudah mau runtuh ...



Thn 1960-an mulai ada komunitas Protestan di kota Pangkep: terutama pegawai, polisi, guru ... Mula-mula sebagai cabang kebaktian Jemaat GKSS Maros, lalu kemudian menjadi jemaat, dan bahkan jemaat induk beberapa jemaat homebase militer di daerah Pangkep.
Kebaktian hari Minggu dapat berlangsung dengan difasilitasi para pejabat : Kepala Pengadilan, Kepala Ktr Telepon, Komandan Polisi, Bupati, dengan memakai beberapa tempat berpindah-pindah, termasuk asrama polisi dan kantor Bupati.

Thn 1985: dibolehkan membangun gedung semi permanen untuk siswa Kristen (semua murid SD dan siswa SMP) dikumpulkan belajar agama dari pendeta, karena belum ada guru agama Kristen di sekolah.
Thn 1989 menjadi gedung gereja/pastori atas izin lisan Bupati;
Thn 2006: sidang sinode GKSS yang disetujui Bupati di lokasi terpencil di hutan milik balai kehutanan (di Tabotabo) terpaksa dipindahkan ke Makassar, karena diprotes kalangan Islam.
Tahun 2011 ada izin lisan Bupati untuk renovasi tiang dan atap bangunan yang sudah keropos dimakan rayap.
Bulan Agustus 2011 ada penolakan masyarakat dan ormas Muslim Kab. Pangkajene dan Kepulauan, dengan tuduhan rumah tinggal disulap jadi gereja. Fihak Dinas PU Kab. Pangkep juga menuntut IMB. Percakapan dengan FKUB minta proses gedung baru: harus mulai dengan persetujuan penduduk sekitar, dst sesuai Peraturan Bersama 2 Menteri No. 9 dan 8 thn 2006.
Majelis Jemaat & Panitia: meminta kepada Bupati supaya diperlakukan sebagai renovasi, bukan izin bangunan baru. Sampai sekarang belum ada jawaban ...

Mazmur 10:12 Bangkitlah, TUHAN! Ya Allah, ulurkanlah tangan-Mu, janganlah lupakan orang-orang yang tertindas.

Sunday, August 7, 2011

Keprihatinan

Pelayan dan warga GKSS, salam dalam Kristus.
Dikabarkan bahwa baru-baru ini dua orang pendeta GKSS mengundurkan diri sebagai jalan terpaksa karena tidak diberi pilihan lain oleh MPS GKSS. Apa pun masalahnya, peristiwa ini harus merupakan keprihatinan kita bersama. Dan karena itu sebaiknya ada upaya-upaya seluruh jajaran GKSS -- para pendeta dan Majelis Jemaat, pengurus OIG pada semua lingkup, pengurus klasis, dll -- untuk mendorong supaya keputusan yang telah diambil ditinjau sebagai kekeliruan; baik pengunduran diri maupun respon MPS terhadap sikap itu. Keputusan gerejawi tidak boleh diambil secara emosional dan dengan pendekatan yang hitam putih aturan organisasi; melainkan dengan doa dan dengan pendekatan pastoral.
Mari kita doakan semoga Tuhan membuka hati kedua rekan, MPS dan semua fihak terkait untuk menemukan bersama jalan-jalan gerejawi menuju rekonsiliasi.

Salam doa,

Pdt. Zakaria Ngelow